guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya
mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.
Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada
kemampuan sebagian besar guru saat ini yang
rendah, maka Pemerintah mencanangkan
persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan
harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas
wahid di tahun mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu
dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema
baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun
non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd
(sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS.
M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima
menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes
CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana
kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus
mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu
tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru
PNS, sedang digodok oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis
seleksi CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah
menyelesaikan program sarjana pada FKIP
(Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau
semacamnya. Apabila berminat menjadi guru
PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang
diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang
mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut
PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS
secara ketat karena daya tampung rekrutmen
dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara
terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya
untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi
guru matematika, para sarjana FKIP bakal
bertarung dengan sarjana fakultas MIPA
(Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan
itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana
FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas
ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang
idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi,
apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di
bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa
dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat
sebagai guru profesional setelah mengikuti
proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut
kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang
bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS.
Dengan sertifikat tersebut serta ditambah
pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran
per pekan, guru bersangkutan berhak
mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila wacana seleksi CPNS khususnya
perekrutan guru PNS profesional tersebut
berjalan secara sistematis serta lancar, beliau
yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa
beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa
posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses
substitusi program sertifikasi guru yang saat ini
sedang berjalan.
Home» Otomotif» Tahun 2013, Formasi CPNS untuk Guru Wajib Memiliki Sertifikat
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tahun 2013, Formasi CPNS untuk Guru Wajib Memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Posted by David Sigalingging, S.Pd on Kamis, 30 Agustus 2012
Blog, Updated at: 14.19
0 komentar:
Posting Komentar
Komentari