bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

PEMBANGUNAN NASIONAL DAN BUDAYA LOKAL : INNDUSTRIALISASI KEHUTANAN DAN SISTEM PERTANIAN BERLADANG DI INDONESIA

Posted by David Sigalingging, S.Pd on Selasa, 19 Juli 2011

Loekman Soetrisno
Universitas Gajah Mada







Malam sepi di akhir November 1986. Nun jauh di pedalaman Kalimantan, sekelompok masyarakat duduk bersila, mengelilingi jentera yang temaram. Seorang lelah tampak mengajak berbincang soal hari depan. Tapi telinga penduduk Nanga Obat sebuah dusun- kecil orang Daya' Bukat di hulu sungai Mendalam, anak sungai Kapuas Kalimantan Barat bagai tertutup kabut tipis, suara binatang malam, serta rasa kantuk dan, suara camat Putussibau yang datang bersama rombongan untuk mengajak penduduk menghentikan kebiasaan erladang, karena merusak lingkungan hutan, berlalu begitu saja menembus balai desa tak berdinding. "Ia tak pernah tahu mengapa kami tetap berladang" ujar seseorang, sembari menyeret langkahnya kembali ke rumah. Ia mengantuk, dan tidur, melupakan wejangan Pak Camat dalam bahasa Indonesia yang tak dipahami" (THG. Mering Ngo, Inilah Peladang, 1990).

Kutipan di atas diambil dari tulisan Mering Ngo, seorang antropolog putra asli Daya' Kayan, yang berusaha mengungkap nasib petani peladang di Indonesia. Kutipan itu sengaja diambil sebagai bagian dalam makalah ini karena menyarikan nasib dari para petani peladang di Indonesia yang saat ini banyak hidup di pulau-pulau Sumatra, Kalimantan, Irian Jaya, dan Nusa Tenggara Timur. Nasib para peladang di kawasan itu boleh dikatakan kurang menyenangkan. Dengan dalih bahwa sistem pertanian berladang merusak lingkungan hutan pemerintah berusaha untuk memaksa para petani peladang untuk meninggalkan sistem pertanian mereka dan beralih pada suatu sistem pertanian yang menetap seperti halnya petani di Jawa. Kehidupan para petani peladang terjalin erat dengan hutan. Hutan selain memberi lahan bagi usaha pertanian, perladangan mereka, hutan juga memberikan kepada mereka binatang perburuan seperti kera, babi hutan dan sebagainya sebagai sumber protein mereka. Di samping itu hutan juga merupakan sumber dari berbagai tumbuh-tumbuhan yang dapat digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit. Hutan juga memberikan tumbuh- tumbuhan seperti rotan dan sebagainya yang apabila dijual dapat menghasilkan uang tunai para peladang untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari mereka yang tidak, dapat mereka hasilkan dari ladang mereka.

Sejak tahun 1970-an situasi tersebut di atas telah berubah hutan yang semula menjadi sumber kehidupan bagi para petani peladang telah direngut oleh pemerintah demi pembangunan nasional dari kekuasaan para petani peladang. Pemerintah membutuhkan dana pembangunan guna membangun Indonesia, dan hutan seperti halnya minyak dianggap sebagai sumberdaya ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai sumber dana pembangunan. Untuk itu pemerintah mengundang para pemilik modal, dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengusahakan hutan di Indonesia secara komersial. Kebijaksanaan kehutanan ini mampu mencapai tujuan nasional yakni naiknya pendapatan negara melalui ekspor kayu. Namun bagi kaum petani peladang pengelolaan hutan secara komersial telah mempersempit lebensraum mereka guna mempertahankan kehidupan mereka, karena hak para peladang untuk mendapatkan hasil dari hutan menjadi hilang dengan hadirnya perusahaan kehutanan itu. Sebagai gambaran bagaimana luasnya hutan yang dikuasai oleh perusahaan industri kehutanan (Perusahaan HPH) dapat kita lihat pada luas hutan di Kecamatan Simpang Kiri, Simpang Kanan dan Singkil, Kabupaten Aceh Selatan yang dikuasai Perusahaan HPH. Di ketiga kecamatan tersebut pada saat ini beroperasi lima buah perusahaan HPH, masing-masing Perusahaan HPH, PT. Hargas, PT. Asdar, PT. Singkil Timber, PT. Guruti dan PT. Lembah Bakti (Suara Karya, 7/1/1991). Kelima perusahaan itu menguasai 990 ribu hektar (54,9%) dari 1.804 km2 luas ketiga kecamatan itu. Akibatnya seluruh areal pertanian, kebun, rumah dan perkampungan penduduk dikuasai oleh lima Perusahaan HPH tersebut. Akibat lebih lanjut dari hal ini adalah penduduk ketiga kecamatan itu terancam kelaparan (Suara Karya, 7/1/1991). Nasib penduduk di tiga kecamatan itu tidak berbeda dengan nasib suku Kubu yang tinggal di kawasan kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan, Luas hutan lindung dan produksi di Kabupaten Musirawas adalah seluas 1, 2 juta hektar. Saat ini sekitar 636.600 hektar telah dikuasai oleh perusahaan HPH. Bagi suku Kubu tinggal di kawasan itu menyempitnya luas hutan berakibat sulitnya suku itu untuk mempertahankan hidup mereka. Pada tahun 1979 di kawasan hutan Kabupaten Musirawas tinggal sejumlah 12.000 jiwa suku Kubu. Sebelas tahun kemudian (tahun 1990) jumlah suku Kubu di kawasan itu tinggal 2.642 jiwa, suatu penurunan yang sangat drastis (Tempo, 5 Desember 1990). Tidak ada seorangpun pejabat di kabupaten itu yang mampu menjelaskan mengapa hal itu terjadi, kecuali seorang kubu yang bernama Masopah yang melihat penurunan jumlah orang Kubu itu terkait dengan sulitnya orang Kubu untuk mencari makan karena "tertutupnya" hutan bagi mereka sebagai akibat penguasaan hutan oleh | perusahaan HPH. Dalam Usahanya memahami nasib petani peladang di Indonesia, Mering Ngo lebih jauh berkata:
........ Mereka tetap dianggap kambing hitam tentang segala kerusakan hutan. Padahal kehidupan ekonomi mereka terancam. Hutan sudah habis dikapling, dan hanya sejumlah kecil pemegang HPH yang menggarap program perhutanan sosial. Tak pelak lagi, ekonomi kaum peladang ibarat orang sedang terendam dalam air sampai ke leher. Ombak kecil sekalipun, suah cukup untuk menenggelamkan mereka (Mering Ngo, 1990).

Masalah petani peladang di Indonesia, muncul seperti yang dikatakan petani peladang di atas karena pemerintah Indonesia belum mengetahui mengapa para petani peladang tetap berladang. Kurangnya pengetahuan pemerintah tentang sistem pertanian berladang menimbulkan pandangan dan kebijaksanaan yang keliru terhadap para petani peladang dan usaha untuk menanggulangi masalah-masalah yang terkait dengan petani peladang.

Hubungan Antara Petani Peladang dan Hutan

Seperti telah disinggung di atas secara singkat terdapat hubungan yang sangat erat antara petani peladang dengan hutan. Bagi petani peladang, hutan dan segala yang hidup di hutan, tumbuh-tumbuhan dan binatang, merupakan critical support bagi usaha tani mereka. Hutan menyediakan makanan bagi mereka, makanan ternak dan bahan baku, serta seperti telah disinggung di atas hutan juga memberikan kesempatan bagi petani peladang untuk memperoleh uang tunai. Dengan kata lain dari segi teoritik hutan adalah merupakan penyangga dari food security dari masyarakat petani peladang. Food security diartikan sebagai kesempatan bagi setiap warga dari satu masyarakat untuk dapat makan sepanjang tahun baik melalui usaha tani mereka maupun adanya kesempatan bagi mereka untuk memperoleh uang tunai guna membeli bahan makanan yang mereka butuhkan pada saat hasil panen mereka telah menipis. Kontribusi hutan terhadap food security para petani digambarkan oleh Julia Falconer dan J.E. Mike Arnold (l988) secara rinci melalui Gambar 1. (Lihat Lampiran) Dari Gambar 1 kita dapat melihat bagaimana pentingnya hutan bagi para peladang, gangguan dalam bentuk apapun terhadap sistem hubungan antara para peladang dan hutan akan berakibat fatal bagi kehidupan para petani peladang. Para petani peladang menginsafi benar-benar akan pentingnya hutan dalam kehidupan mereka dan berusaha secara sungguh-sungguh untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan mereka melalui aturan-aturan tertentu yang mereka ciptakan guna melestarikan hutan.

Sebaliknya pemerintah melihat hutan dan hubungannya dengan manusia berbeda dengan persepsi peladang dalam hal yang sama. Apabila para peladang melihat bahwa manusia dan hutan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan maka pemerintah melihat hutan sebagai suatu sumber pendapatan negara yang tidak harus dikelola secara efisien namun juga harus dijaga kelestariannya dengan melindunginya dari "ancaman" penduduk atau petani peladang yang tinggal disekitar hutan. Sejak pemerintahan kolonial Belanda sampai saat ini falsafah pengelolaan hutan di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah adalah menangkal paham yang hidup di kalangan rakyat yang tinggal di sekitar hutan yang melihat bahwa hutan adalah critical support dalam menjamin food security mereka. Kebijaksanaan pemerintah untuk memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan atau per orangan yang berminat untuk mengusahakan hutan secara komersial adalah titik puncak dari perbedaan persepsi antara pemerintah dan para petani peladang dalam hal hutan dan hubungannya dengan manusia yang tinggal di sekitarnya. Akibat dari munculnya perusahaan HPH terjadilah persaingan yang tak seimbang antara para petani peladang dan perusahaan HPH yang memperoleh dukungan politik oleh pemerintah guna menguasai hutan. Dalam menghadapi persaingan itu para petani peladang membuat tiga jenis reaksi. Pertama, mereka menyingkir dari hutan yang telah dikuasai oleh perusahaan HPH dan mencari hutan yang masih bebas, walaupun ini berarti mereka harus masuk lebih jauh ke kawasan hutan belantara. Jenis reaksi ini dilakukan oleh suku Kubu yang tinggal di kawasan pedalaman/hutan kabupaten Musirawas. Reaksi kedua yang mungkin dilakukan oleh para petani peladang adalah tetap tinggal di kawasan hutan yang telah dikuasai oleh perusahaan HPH dan menyesuaikan budaya pertanian mereka dengan situasi baru. Para peladang suku Daya' di Kalimantan Timur umpamanya mempersingkat waktu bero usaha peladangan mereka sebagai akibat kesulitan mereka untuk membuka lahan bekas ladang mereka yang telah dikuasai oleh perusahaan HPH.

Reaksi ketiga adalah para peladang meninggalkan desa mereka untuk mencari pekerjaan di negara tetangga atau pergi ke kota. Hal ini terjadi di kalangan suku Daya' di Kalimantan Timur yang tinggal di desa-desa perbatasan dengan Serawak. Para peladang di desa-desa perbatasan itu menyeberang ke Serawak untuk bekerja sebagai buruh perkebunan di Serawak. Reaksi apapun yang dipilih oleh para peladang adalah self defeating dalam artian kesejahteraan mereka tidak terangkat karena reaksi yang mereka pilih. Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah ada jalan lain bagi mereka.

Data Perihal Sistem Pertanian Berladang di Indonesia

Sistem pertanian berladang (shifting cultivation) di samping sistem pertanian sawah merupakan sistem pertanian tertua di dunia tropis.

Sistem pertanian ini dilakukan oleh manusia sejak 6 ribu tahun sebelum Masehi (Mering Ngo, 1990). Saat ini kurang lebih 240 sampai 300 juta manusia yang tinggal di daerah tropis terlibat dalam sistem pertanian ini (Gordon dan Bentley, 1990). Di Kawasan Asia Pasifik saja lebih kurang 30 juta manusia menggantungkan kebutuhan pangan mereka pada sistem pertanian berladang yang menggunakan lahan kurang lebih 75 juta hektar (Sri Vastava, 1986). Tabel 1 (Lihat Lampiran) menunjukkan data tentang sistem pertanian berladang di Kawasan Asia Pasifik.

Untuk Indonesia data FAO tersebut di atas berbeda dengan data yang dikumpulkan oleh Departemen Kehutanan dan Data Biro Pusat Statistik. Sedang data yang dikumpulkan Departemen oleh BPS juga berbeda. Menurut Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan, ada 5.792.535 jiwa manusia Indonesia yang hidup dari sistem pertanian berladang, sedang studi Pengendalian Perladangan memberikan estimasi bahwa jumlah petani berladang di Indonesia berjumlah 5.553.935 jiwa (Mering Ngo, 1990). Mereka ini menurut data BPS mengusahakan lahan seluas 10.410.555 hektar, sedang Departemen Kehutanan malah hanya menyebutkan 5.802.073 hektar. Mengevaluasi data-data ini Mering Ngo (1990) mengatakan data BPS dinilai lebih akurat, karena data itu mencakup area bekas perladangan tahun sebelumnya di samping luas lahan yang ditanami tanaman keras, dan petak-petak hutan yang ditanami tanaman pangan.

Seavoy (1975) mengatakan bahwa sistem pertanian berladang sangat menarik bagi petani karena sistem pertanian berladang membutuhkan labour input yang lebih sedikit bagi setiap unit produksi pangan dibandingkan sistem pertanian lainnya. Hal inilah yang mendorong para transmigran Jawa yang berada di Sumatra dan Kalimantan yang terbiasa dengan sistem pertanian sawah dalam situasi kepadatan penduduk yang tinggi mengadopsi sistem pertanian berladang untuk mengatasi kesulitan mereka dalam hal langkanya tenaga kerja di daerah transmigran.

Dibandingkan dengan sistem pertanian sawah, pertanian berladang memiliki teknologi yang lebih sederhana yakni api dan tongkat penggali lubang, kampak, api dan tugal (dibble). Tanaman tumbuh dengan cepat karena lahan yang dibakar bebas dari tumbuhan gulma. Tergantung dari tanaman yang ditanam, para peladang biasanya dapat panen satu kali atau lebih sebelum tanaman gulma tumbuh lebat dan memaksa si peladang meninggalkan lahannya untuk beberapa tahun sehingga lahan itu tumbuh menjadi hutan lagi dan membunuh gulma yang semula tumbuh dan mampu menaungi gulma sampai mati oleh Seavoy (1975) disebut Shading cycle. Lama dari shading cycle ini sangat bervariasi tergantung pada panjangnya waktu tumbuh pohon, curah hujan, jenis tanaman yang ditanam, jenis pohon yang tumbuh di lahan yang ditinggalkan, sedang pertambahan penduduk dapat memperpendek shading cycle dan mempercepat suatu transisi untuk mengusahakan lahan tersebut secara terus menerus.

Sistem Pertanian Peladangan di Kalimantan

Seperti telah disinggung dalam bab ini sistem pertanian berladang telah beribu-ribu tahun lamanya merupakan cara bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Tidak ada data yang pasti kapan sistem berladang itu berada di pedalaman Kalimantan. Yang pasti petani Daya' apabila ditanya kapan mereka mulai melakukan sistem ini maka jawaban mereka adalah sejak nenek moyang mereka. Hal ini dapat berarti ratusan atau mungkin ribuan tahun. Dengan demikian bagi petani Daya' sistem pertanian berladang merupakan sistem pertanian tradisional mereka yang tertua seperti halnya sistem pertanian sawah bagi petani di pulau Jawa.

Sama dengan jumlah kelompok suku Daya' yang ada di Kalimantan maka aktivitas berladang di Kalimantan pun cukup bervariasi. Namun dalam variasi ini terdapat pola dasar yang sama. Persamaan itu terjadi dalam teknologi yang digunakan, cara mencari tanah atau membuka hutan yang akan digunakan, sumber tenaga kerja, dan sebagainya.

Bagi peladang Daya' terlepas dari asal suku mereka aktivitas berladang selalu dimulai dengan mencari tanah atau membuka hutan untuk ladang mereka. Namun untuk melaksanakan hal ini peladang tidak bertindak secara serampangan. Para peladang harus melaksanakan berbagai persyaratan tertentu. Pertama, si peladang harus menyatakan niatnya untuk membuka hutan pada kepala sukunya guna memperoleh ijin untuk membuka hutan. Kedua, setelah memperoleh ijin maka peladang itu mulai mencari lahan yang harus memenuhi persyaratan tertentu. Bagi suku Daya' Kayan maka tanah lahan itu harus berwarna hitam pekat dan gembur (Mering Ngo, 1990). Sesudah tanah yang memenuhi syarat ditemukan, si peladang tidak terus membuka lahan untuk dijadikan ladang, namun ia harus pula memeriksa tanaman yang tumbuh di atas lahan itu. Pucuk dedaunan harus berwarna hijau tua dan pohon-pohon yang tumbuh di atas lahan itu harus tumbuh jenis tumbuhan pakis tertentu. Setelah kedua syarat itu ditemukan dalam satu petak lahan maka si peladang itu mulai melakukan aktivitas pembukaan hutan dengan cara menebang kayu-kayu yang tumbuh di atas lahan calon ladangnya. Perlu dicatat disini ijin dari kepala suku untuk membuka hutan diperlukan apabila si peladang itu ingin membuka lahan baru dan bukan membuka lahan yang pernah dijadikan ladang dan telah ditinggalkan guna penyuburan kembali lahan itu.

Setelah si peladang itu selesai menebang kayu maka aktivitas selanjutnya adalah pembakaran kayu-kayu tersebut. Dove (1988) mengatakan bahwa pembakaran ladang oleh si peladang mempunyai tujuan yang berlainan. Tujuan yang paling penting adalah untuk mengubah tumbuh-tumbuhan yang telah ditebang dan juga lapisan humus di atas tanah hutan menjadi abu. Proses perabuan ini melepaskan zat-zat gizi yang terdapat di batang pohon, dahan-dahan, daun dan humus sehingga unsur hara ini dapat dihisap oleh akar-akar tanaman pangan yang akan ditanam oleh si peladang di atas lahan itu. Pembakaran juga berfungsi sebagai usaha si peladang untuk memperlancar aktivitas selanjutnya seperti menanam, menyiang tanaman, dan memanen. Membakar juga mematikan tumbuh-tumbuhan yang sulit untuk ditebang dan mencegah tumbuhnya tumbuhan baru yang dapat menjadi saingan tanaman padi untuk mendapatkan sinar matahari dan zat hara yang dibutuhkan tanaman padi untuk tumbuh dengan baik.

Proses pembakaran adalah sangat penting dalam siklus peladang karena sangat berpengaruh bagi keberhasilan panen suatu ladang (Dove, 1988). Hujan yang datang ketika para peladang mulai melakukan aktivitas pembakaran akan mengancam food security para peladang karena hujan itu akan menghalangi para peladang untuk menyiapkan ladang mereka dengan sempurna. Pohon dan semak belukar yang tidak sempat terbakar akan menganggu aktivitas menanam tanaman pangan dan menyebabkan tanaman pangan mereka tidak dapat tumbuh dengan baik.

Seperti halnya dalam membuka lahan dalam membakar lahan petani peladang Daya' terikat pula pada aturan-aturan tertentu yang harus mereka taati. Untuk mencegah api membakar tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di luar lahan calon ladangnya si peladang dengan sengaja tidak menebang sebaris pohon-pohon yang tinggi di tepi lahan calon kebun mereka. Fungsi dari sederet pohon ini adalah sebagai "pemutus api" (gui breaker) sehingga api tidak menjalar ke hutan atau ke lahan ladang yang baru saja ditinggalkan (Seavoy, 1975). Para peladang, menurut Seavoy, menginsafi benar kalau sampai api menjalar dan membakar tumbuh-tumbuhan yang baru tumbuh di lahan bekas ladang mereka yang baru ditinggalkan maka hal ini akan berarti kelaparan bagi mereka. Karena mereka akan kehilangan hutan sekunder yang dibutuhkan untuk mengganti ladang mereka yang telah tidak subur yang harus mereka tinggalkan.

Pembakaran ladang di lakukan oleh sekelompok kecil pekerja yang berjumlah sekitar satu sampai empat orang, dan biasanya mereka ini berasal dari keluarga yang memiliki ladang tersebut. Pembakaran biasanya dilakukan pada tengah hari, sampai pembakaran itu selesai.

Bagi suku Daya' Kantu yang tinggal di Kalimantan Barat bagi orang yang ikut membakar mereka harus melakukan persyaratan tertentu. Pertama, mereka tidak boleh mandi atau minum, dan kedua harus melepaskan baju (Dove, 1988). Di samping kedua persyaratan ini, orang Kantu juga melakukan sejumlah tindakan untuk mencegah akibat merusak yang menyertai pembakaran ladang. Pertama, apabila dua keluarga yang terpisah membuat ladang-ladang yang berbatasan, mereka akan mengadakan persetujuan untuk menyisakan sebidang tanah sempit guna membatasi sepanjang ladang dan akan dipakai sebagai "pemutus api" apabila salah satu keluarga melakukan pembakaran ladangnya mendahului keluarga yang lain. Kedua, apabila suatu keluarga telah siap membakar ladangnya, keluarga tersebut harus memberitahu semua keluarga yang memiliki ladang-ladang yang berbatasan mengenai saat keluarga itu akan membakar ladangnya. Menurut Dove pemberitahuan awal ini akan memberikan kesempatan keluarga lain untuk menyiapkan diri untuk melakukan pembakaran pada hari yang sama, jika ladang-ladang mereka siap untuk dibakar. Sebaliknya jika ladang mereka belum siap untuk dibakar, pemberitahuan itu memungkinkan mereka untuk bersiap mengawasi ladang-ladang mereka bila terjadi perembetan api dari ladang yang sedang dibakar.

Cara pembakaran pun harus diatur atas dasar aturan tertentu. Gerak maju para pekerja ditentukan oleh arah angin di tempat itu. Para pekerja selalu mulai membakar pada sisi asal angin di ladang, sesudah itu para pekerja mulai membakar kedua sisi ladang lurus pada kedua sisi arah angin seperti digambarkan dalam Gambar 2 (Dove, 1988).

Padang alang-alang adalah bagian integral dari struktur ekonomi dan sosial dari desa-desa di Kalimantan Timur yang penduduknya hidup dari sistem pertanian berladang. Seavoy (1975) melaporkan setiap desa memiliki paling sedikit satu padang alang-alang (Imperata cylidrica). Para peladang di Kalimantan kata Seavoy dengan sengaja menciptakan ladang alang-alang dengan cara membakar terus menerus ladang yang telah ditinggalkan sampai alang-alang tumbuh. Padang alang-alang ini memiliki fungsi sebagai padang perburuan. Kijang dan babi hutan akan datang di padang itu untuk makan alang-alang muda sehingga dengan demikian si peladang dapat memburu mereka. Daging kijang dan babi hutan itu merupakan sumber protein bagi para peladang. Bagi para peladang dengan demikian alang-alang bukan merupakan gulma tetapi ia memiliki fungsi tertentu dalam sistem pertanian mereka yakni sebagai padang perburuan. Di Kalimantan menurut Seavoy, ada dua jenis sistem pertanian berladang yakni sistem pertanian ladang lahan kering (dry-land shifting cultivation) dan sistem pertanian ladang lahan basah, (wet-land shifting cultivation). Sistem pertanian ladang lahan basah dilakukan oleh para peladang yang tinggal di daerah rawa. Rawa-rawa ini dikeringkan pada musim kemarau dan sesudah kering ditanami dengan padi. Segera sesudah proses pembakaran ladang selesai maka para peladang segera mulai menanam. Ada tiga jenis tanaman utama yang ditanam oleh para peladang di Kalimantan yakni padi, mentimum dan jagung (Seavoy, 1973). Bibit padi dan mentimun ditanam secara campuran dalam satu lubang. Mentimun akan masak bersama masaknya padi. Para peladang di Kalimantan dengan sengaja menanam mentimum bersama dengan padi karena mentimun dapat digunakan sebagai pelepas dahaga ketika mereka memanen padi di bawah terik sinar matahari. Jagung ditanam terpisah dari padi dan mentimun. Jagung tumbuh lebih cepat dari padi, dalam waktu tiga bulan sudah siap dipanen. Sedang padi baru dapat dipanen sesudah berumur enam bulan. Dengan mengkombinasi tanaman padi dan jagung maka para peladang dapat menjamin food security mereka. Ketika padi belum siap untuk dipanen para peladang dapat menggunakan tanaman jagung mereka untuk bahan makanan mereka. Sedang ketika persediaan jagung mereka mulai menipis mereka tidak perlu khawatir karena panen padi telah tiba. Di Kalimantan rata-rata per keluarga mengerjakan ladang seluas 2 hektar per tahun, yang dapat menghasilkan 2.000 kg padi atau rata-rata 1 ton padi per hektar atau 500 kg beras per hektar. Panen padi hanya dilakukan setahun sekali.

Disamping padi, jagung dan mentimun, para peladang juga menanam ubi kayu dan tebu. Kedua tanaman ini ditanam di sebagian kecil ladang mereka sesudah padi dipanen. Para peladang juga menanam tanaman lain di ladang mereka seperti kacang panjang, labu dan sebagainya. Kadang-kadang juga ditanam pohon karet.

Sesudah para peladang selesai menanam ubi jalar dan tebu, ada waktu senggang selama tiga sampai empat bulan lagi si peladang. Biasanya para peladang menggunakan waktu senggang ini untuk berburu, untuk menyadap karet di kebun karet mereka, menanam pohon karet, memetik pohon kelapa dan sebagainya. Para peladang di Indonesia, tidak tergantung keseluruhan hidup mereka hanya dari ladang mereka saja. Sedari dulu para peladang di Indonesia selain berladang, mereka juga mengerjakan aktivitas berkebun. Kebanyakan dari mereka selain berladang juga memiliki kebun karet, kopi, pisang dan bahkan beberapa peladang ada yang memiliki kebun cengkeh. Disamping itu merekapun mengumpulkan tengkawang, damar, rotan, gaharu, dan buah-buahan seperti durian, langsat dan lain sebagainya. Semua ini dijual melalui pedagang perantara, yakni para pedagang Cina yang biasanya tinggal di kota kecamatan. Delapan puluh persen dari produksi total karet ekspor Indonesia merupakan sumbangan karet rakyat, termasuk para peladang.

Faktor-faktor seperti ini perlu dikemukakan agar kita dapat melihat secara obyektif tentang para petani peladang dan peranan mereka dalam perekonomian daerah maupun nasional. Karena sampai saat ini hal ini tak pernah diungkapkan oleh para peneliti maupun Departemen Kehutanan. Yang sering diungkapkan tentang para peladang adalah peranan mereka dalam rusaknya lingkungan hutan. Dove (1988) menyebutkan ada tiga mitos yang mendasari pikiran para ahli tentang para peladang. Pertama, para peladang memiliki tanah secara komunal dan mengkonsumsi hasilnya secara komunal maka para peladang tidak memiliki motivasi untuk menaikkan produksi ladang dan melestarikannya. Kedua, mitos yang selalu menganggap bahwa perladangan selalu merusak dan memboroskan nilai ekonomi hutan. Ketiga, mitos yang menganggap bahwa sistem ekonomi mereka bersifat subsistem dan terlepas sama sekali dari ekonomi pasar. Berdasarkan pengamatannya terhadap petani peladang orang Kayan (Mering Ngo 1990) menyimpulkan bahwa masyarakat Daya' ini menganut penguasaan tanah secara individual baik ketika masih tinggal di rumah panjang maupun ketika mereka hidup di rumah tinggal. Menggarap lahan bersama, menurut Mering Ngo, tidak berarti kerja komunal, melainkan karena tuntutan akan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi dalam menyiapkan ladang mereka. Setiap keluarga tahu benar dimana batas tanah milik keluarganya. Hasil kerja mereka di ladang juga dikonsumsi oleh keluarga sendiri. Mitos-mitos ini perlu dihilangkan apabila ingin memecahkan masalah pertanian perladangan dengan efektif.

Program Pembangunan Masyarakat Peladang

Sejak tahun 1971 Departemen Kehutanan sudah memiliki program pengendalian terhadap kegiatan perladangan di Indonesia. Sejak 1981 Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan telah menyusun berbagai program guna mengendalikan kegiatan perladangan di Indonesia dengan menekankan program reboisasi dan penanaman tanaman industri, pengembangan usaha tani lahan kering, dan pengembangan lahan sawah Juga dikembangkan program perhutanan sosial untuk peladang yang hidup di sekitar hutan lindung, dan program bina desa dengan tujuan mengikutsertakan pemegang konsensi hutan mengembangkan masyarakat di sekitar dan di dalam areal konsensi.

Di samping Departemen Kehutanan, Departemen Transmigrasi dan Departemen Kehutanan memiliki program alokasi menempatkan penduduk di daerah transmigrasi. Dalam program ini sejumlah petani peladang ditempatkan bersama dengan para transmigran dalam suatu proyek transmigrasi yang berlokasi di kawasan desa para peladang. Tujuannya agar para peladang dapat mengambil teknologi yang dimiliki oleh para transmigran dan mau mengadopsi sistem pertanian yang menetap. Namun seperti yang dilaporkan oleh Mering Ngo, justru para transmigran yang mengadopsi cara bertani petani berladang dan bukan sebaliknya seperti yang terjadi di proyek transmigrasi Sumber Sari di Kalimantan Timur. Menurut Mering Ngo, petani yang berasal dari Jawa justru mengikuti cara berladang suku Daya' Kenyah yang tinggal di desa-desa sekitarnya.

Departemen Pertanian bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi dan Departemen Kehutanan pada tahun 1984 memberi kesempatan pada para peladang untuk mengikuti program PIR/TRANS dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan, khususnya tanaman kelapa sawit dan karet. Departemen Dalam Negeri juga memiliki program pembangunan masyarakat peladang. Lewat Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa dilakukan penataan desa masyarakat peladang. Tujuan dari program ini adalah menata kembali desa pemukiman peladang dengan cara menggabungkan desa-desa itu menjadi satu desa yang secara administratif memenuhi syarat dan mudah untuk dijangkau pelayanan pemerintah. Departemen lain yang memiliki program pembangunan masyarakat peladang adalah Departemen Sosial yang sejak; tahun 1951 melancarkan program pemukiman masyarakat terasing.

Dari banyaknya departemen yang menangani pembangunan masyarakat peladang membuktikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk berusaha untuk memperbaiki nasib kaum, peladang di Indonesia. Namun seperti yang dilaporkan oleh Mering Ngo, program-program itu masih belum berhasil megncapai tujuannya. Ada beberapa kendala mengapa hal ini terjadi. Pertama program- program itu masih didasarkan pada falsafah pengendalian perladangan dan bukan membangun masyarakat peladang. Para perencana program masih bertujuan mengganti sistem pertanian peladangan dengan sistem pertanian baru yang menurut hemat perencana lebih produktif dan mampu menjaga lingkungan. Kedua, tidak adanya koordinasi antara departemen/instansi yang melakukan program itu. Ketiga, sentralisme dalam perencanan dan pelaksanaan program.

Penutup: Alternatif Pembangunan Masyarakat Peladang

Suatu alternatif pengembangan masyarakat peladang harus dimulai dengan adanya kemauan departemen-departemen/instansi yang melaksanakan program pembangunan masyarakat peladang untuk terlebih dahulu menghilangkan tiga mitos yang saat ini mendasari falsafah pembangunan masyarakat peladang. Harus ada kemauan para pengambil keputusan untuk mengakui eksistensi sistem pertanian berladang sejajar dengan sistem pertanian lainnya yang ada di Indonesia seperti sistem pertanian padi sawah. Dengan kata lain sistem pertanian berladang harus diakui sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat peladang seperti halnya sistem pertanian padi sawah adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa. Dengan demikian pertanian berladang harus diberi hak hidup dan bukan untuk digantikan dengan sistem pertanian yang berasal dari kebudayaan lain. Untuk membangun masyarakat peladang kita perlu mengenal dulu sistem pertanian berladang yang berlaku di satu kawasan dan mengembangkan program-program pembangunan pertanian yang telah dimiliki peladang setempat dan bukan menggantikannya dengan sistem pertanian baru seperti pertanian sawah.

Dalam sistem pertanian berladang kita dapat menemukan berbagai bentuk cara bertani alternatif yang dapat kita kembangkan sebagai pendekatan alternatif bagi pengembangan masyarakat peladang. Di Kalimantan para peladang telah lama mengembangkan suatu sistem agro forestry siklus bergantian dengan cara menanami lahan bekas ladang dengan rotan, karet, atau tanaman keras lainnya.

Desentralisasi perencanaan program-program pembangunan masyarakat peladangmerupakan salah satu prasyarat mencapai keberhasilan suatu program mengingat bahwa masalah yang dihadapi oleh peladang cukup bervariasi. Persyaratan lainnya adalah tersedianya bibit-bibit unggul bagi si peladang dan dukungan suatu sistem penyuluhan yang khas untuk memenuhi kebutuhan peladang. Pembentukan Balai Pengelolaan Pertanian (BPP) di daerah peladangan mutlak diperlukan. BPP ini haruslah beranggotakan penyuluh-penyuluh pertanian yang memahami sistem pertanian berladang dan masalah-masalah yang dihadapi oleh para peladang.

Kepustakaan


Dove, M.R, (1988). Sistem Perladangan di Indonesia: Suatu Studi Kasus Dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada. University Press.

Falconer, J., Arnold M. (1988). Forests, Trees And Household Food Security. Social Forestry Network, Winter.

Gordon, John C, Bentley, William R. (1990). Management of Agroforesttly Research.

"Kematian di Dalam Hutan", Tempo. 15 Desember 1990.

Mering NGO, T.H.S. (1990). Inilah Peladang, dalam majalah Porspek, No 3, Tahun I.

Seavoy, Ronal E. (June 1973). The Transition To Continous Rice Cultivation In Kalimantan, dalam Annals of The Association of American Geographers, Vol. 63, No. 2.

------------ (1973). The Shading Cycle In Shifting Cultivation in Annals of The                      Association of American Geographers, Vol. 63, No. 4.

"Seluruh Areal Pertanian Dikuasai HPH, 70 ribu Jiwa Terancam Kelaparan". (1982, 7 Januari) Suara Karya.

Srivastava, PBL. (1986). Shifting Cultivation Problems And Alternatives.

 

 

wpe8.gif (21023 bytes)


Tabel 1.
Jumlah Petani Peladang dan Luas Ladang
di Kawasan Asia dan Pasifik



















































































Negara



Jumlah Petani Peladang dan Luas Ladang pada sistem perladangan (000)



Luas Ladang
(000 ha)


Bangladesh1081.000
Brunei20120
Burma2.6001.420
Fiji-200
India2.70010.000
Indonesia12.00035.000
Laos1.0003.000
Malaysia1.6404.700
Papua Nugini1.0004.000
Filipina8302.000
Sri Langka601.000
Thailand1.0004.000
Vietnam5.0008.000
Jumlah
Dibutuhkan
27.958
30.000
74.440
75.000


            Sumber : Penerbitan FAO yang dikutip oleh Sri Vastava (1986)

 

wpe9.gif (3409 bytes)

Blog, Updated at: 10.03

0 komentar:

Posting Komentar

Komentari

bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online